Sabtu, 13 Mei 2017

Terkini....! KAMMI Apresiasi Hakim yang Perintahkan Penahanan Ahok

Terkini....! KAMMI Apresiasi Hakim yang Perintahkan Penahanan Ahok

Baca Juga



Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kartika Nur Rohman memberikan komentar soal vonis Ahok. Kartika mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya berharap Ahok dihukum maksimal.

“Kita sebenarnya berharap Ahok dihukum maksimal berdasarkan pasal 156a. Tapi kita mengapresiasi hakim yang telah memerintahkan penahanan langsung Ahok,” katanya kepada Kiblat.net melalui pesan singkat pada Jumat (12/05).

Di sisi lain, KAMMI menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan. Menurut Kartika tuntutan JPU tidak wajar dan diduga telah dipolitisasi.

“Yang sangat kita sayangkan adalah institusi kejaksaan yang telah dipolitisasi,” imbuhnya.

Basuki Thahaja Purnama alias Ahok divonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara atas tindakan penistaan agama. Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memberikan vonis dua tahun penjara ke Ahok tanpa hukuman percobaan.

Atas vonis tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa Ahok telah melanggar pasal 156a tentang penistaan agama. Majelis Hakim menegaskan, seluruh syarat di pasal tersebut sudah terpenuhi. Hakim pun memerintahkan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.

[k]

Related Posts

Terkini....! KAMMI Apresiasi Hakim yang Perintahkan Penahanan Ahok
4/ 5
Oleh