Baca Juga
Ngelmu.id - Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai, bisa jadi Polri melakukan tebang pilih terkait kasus ujaran kebencian. Beberapa kasus ujaran kebencian seperti yang dilakukan Steven terhadap Gubernur NTB, ancaman pembunuhan Nathan pada anggota legislatif, dan ujaran-ujaran kebencian lainnya masih tidak jelas penanganan kasusnya.
"Ada batasan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang pejabat polisi tidak boleh ikut kegiatan politik praktis tetapi sanksinya jika dilanggar tidak ada. Dengan kondisi demikian, maka kemungkinan-kemungkinan polisi melakukan tebang pilih dalam penerap�n hukum bisa terjadi. Demikian pula terhadap kasus tersebut," ujarnya dikutip dari Republika.co.id Selasa (2/5).
Namun, kata dia, hal tersebut tentu tidak bisa dibuktikan dengan mudah. Sebab, sudah menjadi dalil lembaga kepolisian merupakan lembaga independen.
Menurut Dosen Program Pascasarjana Kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia ini, sudah menjadi dalil umum di negara manapun lembaga kepolisian bersifat independen dan harus melayani masyarakat dengan cara tidak memihak."Hal tersebut bisa terwujud juga tidak terlepas dari strukturisasi lembaga kepolisian di suatu negara," katanya.
Bambang menjelaskan, di Indonesia, posisi Polri sesuai denan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian berada di bawah langsung Presiden. "Tidak terdapat regulasi yang membatasi (ada sanksi) hubungan Presiden dengan Polri juga dengan kelompok sosial ekonomi," katanya.
Tidak adanya sanksi jika polisi didapat ikut dalam kegiatan politik, menurut dia, akan membuka jalan polisi untuk melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, penanganan kasus ujaran kebencian berupa penghinaan Steven terhadap gubernur NTB tidak jelas keberlanjutannya. Kepolisian berdalih, Steven sudah tidak berada di Indonesia lagi.
Sedangkan untuk kasus Nathan, Fadli Zon resmi melaporkan Nathan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (1/5) lalu. Selain Fadli, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, juga melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri. Advokat Fahira tergabung dengan nama Tim Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara). Fahira sendiri diketahui sebagai ketua umum Bang Japar.
"Tweet yang bersangkutan mengandung ancaman kekerasan, akan membunuh beberapa tokoh nasional. Salah satunya adalah ketua umum kami, ibu Fahira Idris," ujar pengacara Idris, Juju Purwantoro, di kantor Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Senin (1/5/2017).
�Polri Bisa Jadi Tebang Pilih Kasus Steven Hadisurya dan Nathan Suwanto�
4/
5
Oleh
Zdaum