Baca Juga
Ngelmu.id - Pemuda Muhammadiyah bakal melakukan perlawanan hukum bila majelis hakim tidak menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penjatuhan vonis terhadap Ahok akan digelar Selasa, 9 Mei 2017.
"Jika vonis yang disampaikan oleh majelis hakim tidak sejalan dengan apa yang kami harapkan dari PP Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor (baik putusan senada dengan tuntutan JPU ataupun lebih rendah), maka ikhtiar kami tentu menghormati proses penegakan hukum dan kami akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah hukum juga," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Ichsan Marsha, dikutip Okezone, Selasa (2/5/2017).
"Satu di antaranya kami akan mengajukan banding terhadap vonis hakim, jika vonis yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan, yang menurut kami Ahok sudah sangat terang dan jelas melakukan penodaan agama," Ichsan menambahkan.
Kendati demikian, ia optimistis majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil, mengingat persoalan penodaan agama merupakan salah satu pelanggaran berat yang mencederai nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air.
"Maka seyogyanya hakim juga dapat memutuskan kasus ini dengan sanksi maksimal, yakni lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 156a KUHP," ujar dia.
Jika Vonis Ahok Ringan, Pemuda Muhammadiyah akan Lakukan Langkah Hukum
4/
5
Oleh
Zdaum