Rabu, 26 April 2017

Din Syamsuddin: Proses Hukum Penistaan Agama Oleh Ahok Seperti Dagelan

Din Syamsuddin: Proses Hukum Penistaan Agama Oleh Ahok Seperti Dagelan

Baca Juga


Ngelmu.id - Eks ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengkritik proses hukum dalam kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun Din berharap aparat tak mempermainkan hukum.

�Setelah proses hukum yang lama dan menguras tenaga, malah ada dagelan penundaan tuntutan yang mengada-ada. Tuntutannya pun cenderung membebaskan,� ujar Din menanggapi pembacaan tuntutan terhadap Ahok seusai rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta Pusat Rabu (26/4/2017).

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ahok dituntut jaksa 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun. Ahok sendiri hanya terjerat pasal alternatif 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Din Syamsuddin berpesan kepada kejaksaan, dan pemangku amanah di Indonesia untuk tidak mempermainkan hukum dan rakyat.

�Sekarang kami peringatkan, kalau terdakwa bebas, ujaran kebencian yang saling menghina dan menistakan di antara bangsa ini tidak akan bisa dihalangi. Apa sanggup kepolisian dan kejaksaan mengatasinya? Secara kasat mata juga kami yakini terdakwa semacam dilindungi, semacam dibela-bela,�jelasnya.

Dia mengingatkan jangan sampai terjadi kekerasan oleh negara (state violence) yang didukung para pemodal (capital violence). Menurut dia, seandainya hal itu terjadi, rakyat akan bergerak dengan cara masing-masing.

Din mengaku sikapnya terhadap polemik penistaan agama ini tentu bertolak dari keyakinannya. Baginya, masyarakat Indonesia yang majemuk dari suku, agama, dan budaya memerlukan toleransi tinggi dan kerukunan sejati.

�Yang kita butuh bukan toleransi dan kerukunan basa-basi, yang tidak tercapai tanpa tiap orang saling menghargai,� ucapnya.

Din memaparkan, kemajemukan dan kebinekaan itu bisa rusak apabila seseorang atau sekelompok orang memasuki wilayah keyakinan orang lain.

�Jangan dibalik, justru saya sedih kalau ada yang mempersoalkan ujaran kebencian, dianggap sebagai antikebinekaan. Ini nalar yang rancu,� pungkasnya.


Related Posts

Din Syamsuddin: Proses Hukum Penistaan Agama Oleh Ahok Seperti Dagelan
4/ 5
Oleh