Baca Juga
Ngelmu.id - Buni yani merasa dirinya telah dikriminalisasi atas perkara yang menjeratnya saat ini, hal tersebut tidak sebanding dengan apa yang ia rasakan selama 6 bulan ini. Alhasil dengan adanya kasus ini ia tidak mendapatkan keadilan sosial pasalnya ia harus diberhentikan dari pekerjaannya dan dan makalah disertasinya yang juga terpaksa dihentikan.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani menyatakan kehidupannya kini hancur pasca penetapannya sebagai tersangka. Dan ia menyalahkan ulah buzzer-buzzer pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama atas semuanya itu.
Menurut Buni, buzzer-buzzer pendukung Ahok telah memfitnahnya dan membangun opini negatif terhadapnya."Buzzer ini sangat biadab. Memfitnah orang, menghancurkan hidup orang, tapi mereka tidak pernah puas," kata Buni dalam sebuah jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017) kemarin.
Buni menyebut pasca ditetapkan sebagai tersangka, dirinya langsung diminta mengundurkan diri dari sebuah perguruan tinggi swasta tempatnya mengajar. Tidak sampai di situ, studi S3 yang sedang ditempuhnya di Leiden,Belanda juga harus terhenti. Menurut Buni, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan pekerjaan kembali.
"Sudah enam bulan saya berhenti bekerja dari kampus, disertasi saya distop di Leiden, Belanda. Belum puas juga saya sering mendapat teror, makanya sekarang hukum tajam ke saya tumpul ke Ahok, tidak ada lagi social justice," kata Buni.
Namun, Buni menyebut kondisi yang dihadapinya saat ini belum membuat buzzer-buzzer pendukung Ahok puas.Sebab, ia mengaku masih sering difitnah atas sejumlah isu yang sengaja disebar di media sosial. Salah satunya isu mengenai bahwa dia membutuhkan dana untuk menyewa pengacara."Sering juga ada mobil yang berhenti di depan rumah saya yang membuat istri saya takut," ujar Buni.
Buni menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki dasar. Karena hanya berdasarkan caption yang ditulis dalam video pidato Ahok yang diunggah di akun Facebook-nya.Menurut Buni, apa yang ditulisnya merupakan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi.
Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.
Buni menyatakan polisi tidak bisa membuktikan bahwa dirinya-lah yang mengedit video Ahok. Buni menyatakan video yang diunggahnya adalah video yang dilihatnya pertama kali di website Islam NKRI."Tapi kemudian postingan saya dianggap merugikan si gubernur yang sudah kalah ini. Kemudian sy terus menerus dicari salahnya," kata Buni.
Ia pun menilai bahwa tuntutan JPU tidak etis sebagian tersangka penista agama hanya dituntut 1 tahun penjara. Bahkan sampai saat ini ia merasa dikriminalisasi atas kasus yang penimpanya.
"Saya dikriminalisasi atas apa yang tidak saya lakukan atau ditersangkakan karena partial qoutation dari video yang telah dipotong. Sementara orang yang berbicara kurang etis dan penistaan terhadap agama dituntut 1 tahun percobaan pula," katanya.
Menurut Buni Yani tumpul nya hukum ke Ahok justru tajam di kasus yang dia jalani saat ini, bahkan ia pun dituntut masuk penjara 6 tahun.
"Saya juga siap untuk sidang saya yang saat ini berkasnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap). Saya merasa dizalimi, nanti dia (Ahok) lolos, Buni Yani masuk penjara 6 tahun," katanya.
Sementara itu hal yang sama disampaikan Neno Warisman sebagai Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Ibu Negeri (GIN) bahwa ia merasa tuntutan yang dijatuhkan jaksa untuk Ahok sangat ganjil bagi masyarakat yang menuntut keadilan.
"Mengapa orang yang mempublikasikan kebenaran seperti Buni Yani justru dijadikan tersangka dan dijatuhkan hukuman 6 tahun. Sedangkan Ahok seolah-olah dilindungi dari segala jeratan, jaksa seharusnya menjatuhkan hukuman berat dengan memperhatikan hati nurani bangsa Indonesia yang menuntut keadilan," katanya.
Buni Yani: Buzzer Ahok Lakukan Segala Cara untuk Fitnah Saya
4/
5
Oleh
Zdaum